Great Owlicious : Welcome to my page, let's sharing all of our knowledges

Monday, February 20, 2012

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengesahkan Hubungan Seks tanpa Perkawinan yang Sah

cukup complicated ya pemirsa, yang pasti kebijakan baru pemeritah ga bisa kita asal telen mentah-mentah tapi mesti pake ottak ! ya, as we know... everythings are always have positive side and negative side.

Keseluruhan informasi ini di ambil dari facebook notes-nya suara lintas perempuan yogyakarta. layak buat jadi bahan kajian kita.


Putusan ini memang baik untuk Perlindungan Hak Asasi Anak namun juga ternyata melanggar Hak Asasi Anak yang lain terutama anak dari perkawinan serta permasalahan-permasalahan yang lain pula, berikut berdasarkan putusan MK yang tertuang dalam putusan ini yaitu:
AMAR PUTUSAN Nomor: 46/PUU-VII/2010
Mengadili,
Menyatakan:

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  • Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anakyang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata denganibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkanhubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmupengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyatamempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;
  • Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikatsepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yangdapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alatbukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaserta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmupengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyaihubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
  • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
  • Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara RepublikIndonesia sebagaimana mestinya;

Pertanyaan besar selanjutnya adalah:
  1. Sejauhmana yang dimaksud dengan HAK Keperdataan ANAK dalam putusan tersebut?
  2. Apakah dengan putusan ini sama saja "menghancurkan" lembaga perkawinan yang sah?
  3. Apakah dengan putusan ini melegalkan perkawinan yang tidak dicatatkan?
  4. Apakah keputusan ini juga melegalkan kumpul kebo?
  5. Apakah keputusan ini melanggar Hak-hak anak dalam perkawinan yang sah?
  6. Apakah dengan putusan ini nilai seorang perempuan hanya sebatas hubungan seksual?
  7. Apakah keputusan ini akan memberi peluang bagi laki-laki untuk mengumbar nafsu seksnya dengan bebas ke seluruh penjuru Indonesia tanpa harus di ikat dengan perkawinan yang sah? Sehingga bisa dibayangkan seorang laki-laki akan mempunyai banyak keturunan, dimana kemungkinan terjadinya hubungan perkawinan sedarah  dari sesama keturunan ini bisa saja terjadi. Bagaimana hukum dari hubungan perkawinan tersebut?
  8. Apakah dengan putusan ini juga masih memperhatikan hak seorang perempuan yang melahirkan anak dari hubungan tanpa perkawinan?
  9. Apakah anak yang dilahirkan dari hubungan biologis antara hidung belang dengan PEDILA dan/atau diluar pernikahan yg sah dapat mendapatkan hak keperdataan termasuk hak nasab-nya, contoh jika menikah bisa diwalikan oleh BAPAK BIOLOGIS-nya termasuk juga mendapatkan HAK WARIS?
  10. Apakah dengan putusan ini tidak melanggar Hukum Islam yang merupakan salah satu sumber hukum dalam sistem hukum Indonesia?
  11. Apakah keputusan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkandengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” ?????

No comments:

Post a Comment